”AGENDA SIDANG”
Pemimpin Sidang : Pdt. Ishak Lambe, Sm.Th
Moderator : Ev. Yimin Weya, S. Pd
Notulen : Ev. Chornelius Sutriyono, S.Th
Hari Pertama, Jumat, 28 November 2008:
GIDI Mimika membutuhkan pengkaderan sekolah Alkitab Theologia
Ev। Sudirman Harianja: Bukan hanya menyekolahkan/ mengutus tetapi suport dana (intensif)
Luther Kogoya: masing-masing jemaat perlu mendukung biaya karena beban studi apalagi diluar Papua mahal
Tugas dan kewajiban gereja kepada seluruh anggota Jemaat GIDI Mimika seperti: (Nit Jemaat GIDI Mimika Allah nen yabu ekologorak yinuk waniragarak nogo ti nogo ammbi:
v Pemberkatan nikah gereja kepada anggota jemaat (Allah endege paga nikah agolek nogo eriak)
v Penyerahan anak kepada Tuhan dilakukan oleh jemaat masing-masing. (Nit ninapuri logwe Allah paga piyorak nogo)
v Pembaptisan anggota jemaat (Allah apuri yime wupiyorak nogo)
Depias Erelak: dari 3 kewajiban gereja kepada anggota jemaat tolong tambahkan untuk dijalankan perjamuan kudus dimasing-masing jemaat. Selain itu, kunjungan ke jemaat bagi yang sakit (doa) juga perlu terus dilakukan oleh Hamba Tuhan sebagai tugas pastoral
Ev. Sudirman Harianja: kalau belum dikukuhkan (hamba Tuhan) jangan dulu terlibat dalam pelayanan tetapi ambil waktu untuk merenung (kontemplasi)
Pdt. Ishak Lambe: dalam acara pernikahan, penyerahan anak dan pembabtisan dapat dilakukan dimasing-masing jemaat. Bertepatan dengan itu, penggalangan dana (amplop) juga dapat dilakukan guna lancarnya lajur pelayanan
Seorang hamba Tuhan datang dari luar perlu membawa surat keterangan dari Klasis atau wilayah setempat
Bagi yang pindahan perlu membawa/ melengkapi surat kepindahan dari Klasis atau wilayah sebelumnya (Pengantar/ Rekomendasi)
Disamping itu, perlu melengkapi dan menyerahkan Identitas Diri: surat Babtis dan surat Nikah
Siasat /discipline seorang hamba Tuhan jika melanggar aturan gereja
Melkias Murib: dalam hal siasat, perlu penjabaran secara rinci (pelanggarannya apa dan berapa bulan siasat dilakukan)
Depias Erelak: bagi Hamba Tuhan yang memiliki anak dan melanggar aturan gereja (masih bujang) pemberian siasat melibatkan orang tua anak tetapi bagi anak yang melanggar dan sudah menikah/berkeluarga siasat tidak berlaku bagi Hamba Tuhan
Mitra/kerja sama dengan gereja tetangga seperti Baptis, Kemah Injil, GKIP, dll
Ev. Sudirman Harianja: BPH yang baru perlu membuat terobosan kerjasama dengan gereja tetangga untuk menolak banyak hal: Miras, Pelacuran, Perang, dll.
Luther Kogoya: Tema Sidang harus menjadi motto BPH yang baru dalam tahun pelayanan mereka
Pengusulan calon-calon jabatan Pendeta, Evangelis, untuk ditahbisan pada Sidang Sinode GIDI- Maret 2009.
Keputusan Pra-Sidang: Ada empat nama calon Pendeta:
Elias Tabuni
Temur Murib
Pulias Kiwo
Ev. Sudirman Harianja, S.Th
Pelayanan di Tanah Merah (Pendeta)
Butinggen Gurik
Okotebak Lambe
Pelayanan di Koroi Batu (Pendeta)
Bigber Gurik
Usman Kogoya
Hari kedua: Sabtu, 29 November 2008
Upah pelayanan seorang Hamba Tuhan (BPH Klasis, Dewan dan Gembala) masing2 jemaat GIDI Mimika.
Luther Kogoya: masalah upah, perlu ditetapkan besarannya atau tidak?
Gerson Uaga: Dalam dua periode (kepengurusan BPH) Hamba Tuhan hanya melayani secara sukarelawan. Oleh karena itu, perlu memikirkan tentang upah tetapi harus melihat kondisi masing-masing jemaat.
Sudirman Harianja: Istilah Upah mungkin perlu diganti dengan KESEJAHTERAAN Hamba Tuhan?
Sudirman Harianja: mengenai upah/kesejahteraan Hamba Tuhan tidak bisa disama ratakan dalam setiap jemaat karena kondisi jemaat satu dengan lainnya berbeda. Dalam hal ini, berikan kewenangan kepada Majelis setempat untuk mengaturnya.
Hengki Felle: mengenai kesejahteraan Hamba Tuhan hal itu sesuai dengan prinsif Firman Tuhan, tidak melakukan berarti berdosa. Dan teknisnya, untuk kesejahteraan Hamba Tuhan ditentukan masing-masing jemaat-melihat kondisi jemaat setempat.
Luther Kogoya: Kita sering mengkritik pelayanan tetapi tidak pernah memberi kepada BPH Klasis dan Gembala. Pinjam uang Gereja hanya untuk bayar masalah/kepala dan tidak kembali.
Depias Erelak: setuju kalau istilah upah diganti kesejahteraan Hamba-hamba Tuhan. Kesejahteraan Gembala dikembalikan ke Jemaat masing-masing tetapi kesejahteraan Klasis dan Dewan kita harus pikirkan sumber kesejahteraannya berasal dari mana? Diusulkan, Hamba Tuhan harus mengajar tentang persepuluhan dimasing-masing jemaat.
Pembentukan kepala Suku umum di kalangan GIDI Mimika.
Pertimbangan: Selama ini kewenangan/tugas BPH khususnya, Ketua Klasis terlalu MELEBAR LUAS sehingga perlu pengkhususan untuk masalah-masalah sosial antar warga dengan mengangkat Kepala Suku dikalangan GIDI
DIUSULKAN: NUS JIKWA
Penyelesaian dan pembayaran masalah yang di pandang oleh warga GIDI Mimika adalah:
v Pembayaran masalah pembunuhan
v Pembayaran emas kawin
v Perceraian istri atau suami
v Seseorang meninggal DUNIA dari kalangan GIDI sering melakukan perusakan rumah पिहक
keluarga korban duka.
v Perkelahian karena di pengaruhi alkohol.
Dalam menyelesaikan masalah ini, perlu melihat kembali prinsif-prinsif secara Alkitabiah. KEMUDIAN, orang-orang yang sudah dipilih dengan kewenangan menyelesaikan masalah (kepala kampung) yang ada dimasyarakat harus menjalankan fungsinya dengan baik.
@ Pembunuhan: kesepakatan dan melihat
Kemampuan (35 Juta bagi yang menuntut-sesuai hukum Pemerintah, tetapi kalau pihak keluarga tidak menuntut hal itu tidak berlaku)
Masukan:
Temur Murib: dalam menyelesaikan masalah tidak boleh membawa alat-alat tajam.
Ibu. Sina Weya: Pembunuhan (pembayaran masalah) saya serahkan ke Tuhan.
Pdt. Ishak Lambe, Sm.Th: kita perlu kembali kepada Hukum Pemerintah
@ Emas Kawin: kita kembali kepada
keputusan sidang di Toli (4 ekor).
@ Perceraian/kawin dua: gereja tidak
menyetujui kawin dua.
@ Perusakan Rumah:
Pak Mantri: Kalau melakukan
perusakan yang diberi sangsi hanya
oknumnya saja jangan melibatkan
Gereja.
@ Alkohol: kita akan buat keputusan
(3 Denominasi) menolak Alkohol
*Kawin dua tidak
* Perempuan diantar kerumah pihak laki-laki tidak, harus pakai hukum gereja
*Istri di Kampung laki-laki kawin lagi tidak bisa
Pembentukan wadah Kader GIDI Mimika tahun– 2009
Gerson Uaga: setuju dengan pembentukan wadah kader karena hal ini sebagai perwujudan kesejahteraan Hamba-hamba Tuhan.
Elias Tabuni: Setuju karena hal ini sangat positif untuk perkembangan Gereja.
Sudirman Harianja: perlu ditetapkan 3 orang sebagai pelopor kader:
1. Luther Kogoya
2. Yimin Weya
3. Depias Erelak
Persepuluhan sebagai kewajiban anggota jemaat GIDI Mimika, dengan dasar Firman Tuhan dalam Maleakhi.
DITEGASKAN KEMBALI, Hamba-hamba Tuhan harus mengajarkan PERSEPULUHAN ke masing-masing जेमात
v Perkelahian karena di pengaruhi alkohol.
Dalam menyelesaikan masalah ini, perlu melihat kembali prinsif-prinsif secara Alkitabiah. KEMUDIAN, orang-orang yang sudah dipilih dengan kewenangan menyelesaikan masalah (kepala kampung) yang ada dimasyarakat harus menjalankan fungsinya dengan baik.
@ Pembunuhan: kesepakatan dan melihat
Kemampuan (35 Juta bagi yang menuntut-sesuai hukum Pemerintah, tetapi kalau pihak keluarga tidak menuntut hal itu tidak berlaku)
Masukan:
Temur Murib: dalam menyelesaikan masalah tidak boleh membawa alat-alat tajam.
Ibu. Sina Weya: Pembunuhan (pembayaran masalah) saya serahkan ke Tuhan.
Pdt. Ishak Lambe, Sm.Th: kita perlu kembali kepada Hukum Pemerintah
@ Emas Kawin: kita kembali kepada
keputusan sidang di Toli (4 ekor).
@ Perceraian/kawin dua: gereja tidak
menyetujui kawin dua.
@ Perusakan Rumah:
Pak Mantri: Kalau melakukan
perusakan yang diberi sangsi hanya
oknumnya saja jangan melibatkan
Gereja.
@ Alkohol: kita akan buat keputusan
(3 Denominasi) menolak Alkohol
*Kawin dua tidak
* Perempuan diantar kerumah pihak laki-laki tidak, harus pakai hukum gereja
*Istri di Kampung laki-laki kawin lagi tidak bisa
Pembentukan wadah Kader GIDI Mimika tahun– 2009
Gerson Uaga: setuju dengan pembentukan wadah kader karena hal ini sebagai perwujudan kesejahteraan Hamba-hamba Tuhan.
Elias Tabuni: Setuju karena hal ini sangat positif untuk perkembangan Gereja.
Sudirman Harianja: perlu ditetapkan 3 orang sebagai pelopor kader:
1. Luther Kogoya
2. Yimin Weya
3. Depias Erelak
Persepuluhan sebagai kewajiban anggota jemaat GIDI Mimika, dengan dasar Firman Tuhan dalam Maleakhi.
DITEGASKAN KEMBALI, Hamba-hamba Tuhan harus mengajarkan PERSEPULUHAN ke masing-masing जेमात
Hamba Tuhan sebagai jabatan Gembala, Pendeta, unsur pimpinan jemaat jika masuk dalam calon DPR, Bupati – wakil Bupati, apakah itu bisa atau tidak?
Samuel Soga (Perwakilan Sinode): berkaitan keputusan Pra-Sidang yang ada, diputuskan bahwa bagi Hamba-hamba Tuhan yang terlibat dalam politik praktis jabatan Pendeta/ Gembala/Evangelis dicabut. Tetapi Gereja mempunyai tugas untuk mendukung Kader yang terlibat dalam politik (anggota Dewan, Bupati).
DITAMBAHKAN, bagi Ketua Klasis, Gembala dan Pendeta yang maju sebagai DPR dan Bupati mereka harus meninggalkan jabatan pelayanan Gerejawi
Weinus Kogoya: bagi Hamba Tuhan yang terlibat politik jemaat tidak usah dukung suara tetapi kalau Kader jemaat harus मेंदुकुंग
Pertukaran Mimbar pelayanan Klasis, Dewan, atau Gembala di kalangan GIDI Mimika.
Samuel Soga: kalau tukar Mimbar antar GIDI/Gembala GIDI hal itu bagus. Tetapi kerjasama tukar Mimbar antar Denominasi dari tingkat Sinode belum dilakukan/diputuskan.
Keberadaan Wilayah GIDI Pantai Selatan?
Samuel Soga: Mengusulkan untuk Kantor Wilayah Pantai Selatan bertempat di Timika. Mengenai pengurus Wilayah diputuskan hanya 3 saja ditambah 1 Koordinator Bidang (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan Koordinator Bidang (Pemuda, Ibu, dll).
Hari-hari Gereja atau Agama Nasrani perlu di lakukan Ibadah gabungan Klasis, HUT GIDI, HUT berdirinya STT – GIDI/ STAKIN, hari Paskah, dll.
Yendik Togodly: Bisa tidak hari ulang tahun GIDI dijadikan hari libur Daerah (regional). Diusulkan juga, bagaimana kalau membuat Kalender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar